Cara Membuat SKCK (Lengkap)

No Comments
Buat pembaca yang berkeinginan untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang biasanya digunakan untuk mencari kerja atau hal lainnya, berikut langkah-langkah yang harus dipersiapkan:

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan / Pengantar Dari Kelurahan
  2. Rekomendasi dari Polsek Setempat (Sesuai Alamat KTP) Biaya yang dibutuhkan 10 Ribu, Dan Diperlukan Foto Berwarna Merah 4 X 6 2 Lembar
  3. Foto Kopi KTP dan Akta 1 Lembar (Kalo Bisa Bawa yang asli)
  4. Pas Foto Berwarna 4 X 6 5 Lembar yang digunakan untuk ke Polres di daerah asal (SKCK hanya bisa didapatkan sesuai dengan alamat KTP)
  5. Rumus Sidik Jari yang Didapat dari Polres setempat
  6. Mengisi Formulir yang telah disediakan
Setelah melangkapi persyaratan diatas, tinggal menuju bagian pelayanan SKCK dan menyerahkan berkas. Adapun biaya yang dikenakan sebesar Rp. 15.000. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Adapun waktu yang dibutuhkan maksimal 1 hari (tergantung antrian dan kemampuan petugas).
Usahakan untuk datang lebih awal agar memperoleh antrian pertama. Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Adapun untuk lebih jelasnya ditampilkan dalam gambar.
 




Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments

Post a Comment