Buat pembaca yang berkeinginan untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang biasanya digunakan untuk mencari kerja atau hal lainnya, berikut langkah-langkah yang harus dipersiapkan:
Persyaratan :
Persyaratan :
- Surat Keterangan / Pengantar Dari Kelurahan
- Rekomendasi dari Polsek Setempat (Sesuai Alamat KTP) Biaya yang dibutuhkan 10 Ribu, Dan Diperlukan Foto Berwarna Merah 4 X 6 2 Lembar
- Foto Kopi KTP dan Akta 1 Lembar (Kalo Bisa Bawa yang asli)
- Pas Foto Berwarna 4 X 6 5 Lembar yang digunakan untuk ke Polres di daerah asal (SKCK hanya bisa didapatkan sesuai dengan alamat KTP)
- Rumus Sidik Jari yang Didapat dari Polres setempat
- Mengisi Formulir yang telah disediakan
Setelah melangkapi persyaratan diatas, tinggal menuju bagian pelayanan SKCK dan menyerahkan berkas. Adapun biaya yang dikenakan sebesar Rp. 15.000. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Adapun waktu yang dibutuhkan maksimal 1 hari (tergantung antrian dan kemampuan petugas).
Usahakan untuk datang lebih awal agar memperoleh antrian pertama. Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Adapun untuk lebih jelasnya ditampilkan dalam gambar.


