Istislah

No Comments
Istilah istislah merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Imam Al-Ghazali. Adapun istislah dari segi asal kata berasal dari satu rumpun kata dengan soluha, maslahat yang mangandung arti mencari kemaslahatan. Imam Al-Ghazali menulis ini semua dalam kitab ushul fiqh yang terakhir Al-Mustasfa. Adapun maksud dari  istislah dalam kajian ushul fiqh adalah meletakkan dasar hukum yang semuanya berdasarkan asumtif. Sehingga Imam Al-Ghazali menyatakan penolakannya dalam mengambil hukum dengan istislah ini dikarenakan model ini bersifat asumtif sehingga dimungkinkan adanya penilaian yang subjektif terhadap objek yang akan dihukumi.
Dalam pandangannya mungkin Al-Ghazali memilih untuk menolak istislah dikarenakan berangkat dari pemikiran Al-Ghazali bila hukum suatu objek ini ditetapkan berdasarkan adanya kemungkinan utilitas / hedonistik. Sehingga Al-Ghazali menilai bahwa nantinya hukum yang dihasilkan akan bersiat subjektif dan tendensius. Namun, Al-Ghazali juga memberikan persetujuaan menggunakan istislah dalam penggalian hukum jika ada dalam kondisi darurat. Sebagai contoh misalnya terdapat teman yang dalam kondisi perang ia dalam keadaan kritis, dan jika kita membawanya kita akan tertangkap oleh musuh dikarenakan gerak kita yang menjadi terhambat, maka Al-Ghazali menyatakan kebolehan untuk membunuh teman yang dalam keadaan sekarat tadi, daripada tertawan lalu dirawat musuh dikhawatirkan ia akan dicecar dan membocorkan informasi rahasia negara.
Pembagian maslahah di kategorikan menjadi 3:
1.      Maslahah yang diakui oleh syariat (mu’tabarah) seperti makan, minum, menikah. Segala ketetapan hukum yang telah tercantum dalam Al-Quran
2.     Maslahah Mulqo yakni tidak diakui oleh syariat namun memiliki manfaat sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebagai contoh Bunga Bank, Rentenir.
3.         Maslahah Mursalah (lepas) yakni kemaslahatan yang lepas dimana posisinya tidak diakui oleh syariat namun juga tidak ditolak oleh syariat. Sebagai contoh penggunaan handphone, dan benda teknologi lainnya. Sehingga sifat dari maslahah ini dinamis dan biasanya terjadi perbedaan pendapat diantara fuqaha.
Adapun pendukung penggunaan metode istislah adalah Imam Malik. Namun, pendapat beliau ini ditolak oleh muridnya Imam Syafi’i dikarenakan segala sesuatu hukum mengenai perbuatan manusia telah termaktib di dalam Al-Qur’an baik secara eksplisit maupun Indikatif (tidak langsung). Imam Syafi’i lebih memilih menggunakan qiyas untuk mengambil suatu hukum. Penggunaan qiyas diambil dari sumber hukum asal, namun ada juga hukum analogi. Adapun contohnya adalah pencatatan akta nikah, dimana Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal ini harus dilakukan karena sama penting dalam pencatatan hutang piutang. 
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments

Post a Comment