Istilah istislah merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Imam Al-Ghazali.
Adapun istislah dari segi asal kata
berasal dari satu rumpun kata dengan soluha, maslahat yang mangandung arti
mencari kemaslahatan. Imam Al-Ghazali menulis ini semua dalam kitab ushul fiqh
yang terakhir Al-Mustasfa. Adapun maksud dari
istislah dalam kajian ushul
fiqh adalah meletakkan dasar hukum yang semuanya berdasarkan asumtif. Sehingga
Imam Al-Ghazali menyatakan penolakannya dalam mengambil hukum dengan istislah ini dikarenakan model ini
bersifat asumtif sehingga dimungkinkan adanya penilaian yang subjektif terhadap
objek yang akan dihukumi.
Dalam pandangannya mungkin
Al-Ghazali memilih untuk menolak istislah
dikarenakan berangkat dari pemikiran Al-Ghazali bila hukum suatu objek ini
ditetapkan berdasarkan adanya kemungkinan utilitas
/ hedonistik. Sehingga Al-Ghazali menilai bahwa nantinya hukum yang
dihasilkan akan bersiat subjektif dan tendensius. Namun, Al-Ghazali juga
memberikan persetujuaan menggunakan istislah
dalam penggalian hukum jika ada dalam kondisi darurat. Sebagai contoh
misalnya terdapat teman yang dalam kondisi perang ia dalam keadaan kritis, dan
jika kita membawanya kita akan tertangkap oleh musuh dikarenakan gerak kita
yang menjadi terhambat, maka Al-Ghazali menyatakan kebolehan untuk membunuh
teman yang dalam keadaan sekarat tadi, daripada tertawan lalu dirawat musuh
dikhawatirkan ia akan dicecar dan membocorkan informasi rahasia negara.
Pembagian maslahah di kategorikan
menjadi 3:
1. Maslahah yang diakui oleh syariat (mu’tabarah)
seperti makan, minum, menikah. Segala ketetapan hukum yang telah tercantum
dalam Al-Quran
2. Maslahah Mulqo yakni tidak diakui oleh syariat
namun memiliki manfaat sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebagai contoh Bunga
Bank, Rentenir.
3. Maslahah Mursalah (lepas) yakni kemaslahatan
yang lepas dimana posisinya tidak diakui oleh syariat namun juga tidak ditolak
oleh syariat. Sebagai contoh penggunaan handphone, dan benda teknologi lainnya.
Sehingga sifat dari maslahah ini dinamis dan biasanya terjadi perbedaan
pendapat diantara fuqaha.
Adapun pendukung penggunaan
metode istislah adalah Imam Malik.
Namun, pendapat beliau ini ditolak oleh muridnya Imam Syafi’i dikarenakan
segala sesuatu hukum mengenai perbuatan manusia telah termaktib di dalam
Al-Qur’an baik secara eksplisit maupun Indikatif (tidak langsung). Imam Syafi’i
lebih memilih menggunakan qiyas untuk mengambil suatu hukum. Penggunaan qiyas
diambil dari sumber hukum asal, namun ada juga hukum analogi. Adapun contohnya
adalah pencatatan akta nikah, dimana Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal ini
harus dilakukan karena sama penting dalam pencatatan hutang piutang.
0 comments
Post a Comment